Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Sangatta berlokasi di Jl. Yos Sudarso III No. 77 Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur 2005, lokasi kegiatan Rumah Sakit ini berada pada kawasan campuran antara kegiatan jasa dan pemukiman. Di sekitar lokasi Rumah Sakit secara umum hanya terdapat pemukiman penduduk, sedangkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, pasar, tempat ibadah dan puskesmas juga ada, namun masing-masing fasilitas umum tersebut paling terdekat berada pada jarak 1 km.
Adapun ijin - ijin yang dimiliki oleh RSIA Cahaya Sangatta yaitu Ijin HO No. 413 / BPTSPPMD – 2.2 / IV / 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur, Ijin Usaha Perdagangan No. 510/27-01/PUIP/PB/III/2013 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur, Ijin Mendirikan Bangunan No. 260/BP2T-2.1/VII/2013 yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Timur, Ijin Operasional Tetap dengan klasifikasi Kelas C penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Cahaya Sangatta diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan terpadu satu pintu Kab. Kutai Timur No. 503/001/DPMPTSP-PPNP/SIO-RS/III/2020. Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT/1008/III/2023, sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Telah Memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan dinyatakan lulus Tingkat Paripurna berlaku 07 Maret 2023 s/d 06 Februari 2027.
Pelayanan Berkualitas artinya pelayanan yang tepat waktu dengan meminimalisasi delay, tidak terjadi kesalahan dalam proses pelayanan, mutu klinis yang baik ditandai dengan tidak adanya kasus harm, dan meminimalisir komplain dari pelanggan.
Pelayanan Terbaik artinya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terbuka, aman dan nyaman bagi pelanggan dengan mengedepankan sikap perilaku terbaik dengan bersahabat, santun, empati dan inovatif.
Untuk mewujudkan visi RSIA Cahaya Sangatta menjadi wujud nyata maka disusun sebuah misi yang akan
membantu untuk menggapai visi tersebut.
RSIA Cahaya Sangatta Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Selalu Berlandaskan
Kasih Terhadap Sesama Manusia
Mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit perlu didukung oleh sumber daya yang dimiliki meliputi
sumber daya manusia,
sarana, prasarana, peralatan medis dan anggaran Rumah Sakit yang memadai sesuai
dengan Visi
Rumah Sakit yaitu “Menjadi Rumah Sakit Unggulan dan Profesional yang Berorientasi
pada Kepuasan Masyarakat.
Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, dan keselamatan, pasien yang diwujudkan dengan tercapainya tata kelola rumah sakit, dan tata kelola klinis yang baik, maka RSIA Cahaya Sangatta melakukan penilaian akreditasi. Penilaian akreditasi diselenggarakan oleh salah satu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2023. Penilaian ini mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, RSUD Kudungga dinyatakan memenuhi standar akreditasi dengan tingkat kelulusan “PARIPURNA” Keputusan ini berdasarkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor :KARS-SERT/1008/III/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan KARS pada tanggal 07 Maret 2023.